JULI 2022
Pemberian PB kepada WBP tersebut sesuai dengan Permenkumham No.43 Tahun 2021, yang masa pemberlakuannya sudah disesuaikan hingga 31 Desember 2022.
"Pemberian hak pembebasan bersyarat bagi warga binaan pemasyarakatan di Rutan Masohi tidak dipungut biaya alias gratis serta telah sesuai dengan SOP yang berlaku dan semuanya diusulkan secara online melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP)", Ungkap Hakim Abdul Gani selaku Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan.
Untuk mendapatkan progam PB, sikap dan perilaku WBP selama menjalani masa pidana menjadi hal yang utama. Selain itu, keaktifan WBP mengikuti program pembinaan juga menjadi syarat pengusulan progam PB guna mempersiapkan mereka untuk kembali berbaur dengan masyarakat dan keluarga.
Ditempat terpisah, Kepala Rutan Masohi, Bayu Muhammad menyampaikan dalam memberi pelayanan maupun program pembinaan kepada WBP tetap berpegang teguh sesuai apa yang disampaikan oleh Dirjen Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga yakni pemasyarakatan maju dan back to basic.
“Hal ini merupakan salah satu strategi rutan masohi dalam meningkatkan kualitas pelayanan pemasyarakatan yang semakin pasti,” pungkas Bayu.