JULI 2021
Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Masohi bersama dengan para pegawai bermain Voli dan Tenis Meja.
Kedua olah raga tersebut disiapkan oleh pihak Rutan untuk menambah imunitas tubuh dengan berolahraga. "Cuaca akhir-akhir ini tidak menentu, setiap cuaca terlihat bersahabat, kami akan langsung mengajak para WBP untuk berjemur dan berolahraga bersama," ungkap Feby Saimima, pegawai Rutan Masohi.
Selain futsal, voli dan tenis meja menjadi olah raga favorit WBP karena dapat melatih ketangkasan dan keseimbangan tubuh dengan mengsingkronkan gerakan tangan dan mata lebih baik.
Kepala Rutan Masohi, Bayu Muhammad menyampaikan untuk selalu aktif sehingga imunitas tubuh tetap terjaga dengan baik. "Kepada para pegawai, jika pekerjaan yang menjadi tanggungjawab sudah terselesaikan dengan baik, bisa mengoptimalkan penggunaan sarana olaharaga yang telah disediakan. Jangan hanya berdiam diri di dalam ruangan. Saat ini imunitas tubuh adalah pegangan terakhir yang kita punya, jadi harus kita jaga dengan baik," himbau Bayu pada apel pagi pegawai.
Koordinasi dilakukan untuk menyamakan presepsi terkait beberapa hal meliputi permohonan Justice Collabolator (JC) dan pembuatan berkas P52 pada Kejaksaan Negeri Maluku Tengah.
Justice Collabolator merupakan seorang pelaku tindak pidana yang bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar sebuah kejahatan atau kasus yang dinilai pelik dan besar. Status JC akan didapatkan oleh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang tidak mau menyembunyikan fakta hukum atau semua hal yang diketahuinya terkait sebuah permasalahan, baik itu siapa pelaku utamanya dan seterusnya, sehingga kasus tersebut menjadi terang. Untuk mendapatkan status JC, seorang WBP harus memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditentukan.
"Sebelumnya kami sudah melakukan sosialisasi mengenai JC kepada WBP dan apa saja yang diperlukan untuk mengajukan permohonan JC. Permohonan JC kami ajukan secara bertahap, selanjutnya kami akan kembali melakukann pengusulan JC terhadap WBP yang sudah memenuhi persyaratan," ujar Gani.
Melalui program bantuan sosial yang dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal, tercatat Kemenkumham memberikan total bantuan sosial sebanyak 46.614 paket dan dana sosial sebesar 700 juta rupiah. Paket tersebut diberikan kepada masyarakat di seluruh Indonesia, yang terdiri atas 43.558 kepala keluarga yang terdampak langsung pandemi Covid-19, serta kepada 3.056 orang ASN Kemenkumham yang terpapar Covid-19. Sedangkan dana sosial diberikan kepada tujuh Kantor Wilayah Kemenkumham yang saat ini menerapkan PPKM Level 4, yaitu DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, DI Yogyakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Bali.
Sidang online ini terkoneksi langsung dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku Tengah serta dihadiri langsung oleh jaksa, hakim, dan saksi.
Pelaksanaan sidang online merupakan upaya pencegahan Coronavirus disease (COVID-19) yang sampai saat ini masih pesat. Sidang online juga merupakan wujud sinergi dengan aparat penegak hukum, seperti Kejari Maluku Tengah dan Pengadilan Negeri Masohi agar tahanan masih dapat menjalankan proses hukum di masa pandemi COVID-19 tanpa hambatan.
Sidang tersebut diikuti tahanan dari ruang pelayanan tahanan dan diawasi langsung oleh petugas Rutan Masohi. "Kami sudah menyiapkan ruangan khusus untuk pelaksanaan sidang online dan perangkap yang dibutuhkan, seperti monitor, kamera, speaker, dan jaringan internet sebagai penunjang agar proses sidang berjalan lancar," ujar Sukardi, staf pelayanan tahanan Rutan Masohi yang mengawasi langsung prosesi sidang online bagi tahanan.
Kepala Rutan Masohi, Bayu Muhammad, menyampaikan pihaknya akan memfasilitasi sidang secara dalam jaringan tanpa mengurangi kualitas pelayanan yang diberikan. Diharapkan hal ini bisa meningkatkan pelayanan di masa pandemi COVID-19.
"Kami terus berupaya agar tetap melindungi Warga Binaan Pemasyarakatan tidak tertular COVID-19. Pada prosesnya juga dilakukan jaga jarak antara petugas dan tahanan agar persidangan berjalan aman dan lancar," ungkap Bayu.
Pelantikan Pejabat Eselon V atas nama Hakim Abdul Gani menjadi Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan Rutan Masohi seharusnya dilaksanakan langsung di Kantor Wilayah Kemenkumham Maluku, karena pandemi Covid-19 sangat meningkat sehingga untuk mengurangi penyebaran virus Covid-19 Upacara Pelantikan dilaksanakan di aula Rutan Masohi.
"Sudah hampir lima bulan Rutan Masohi kekosongan Kasubsi Pelayanan Tahanan, selamat kepada bapak Abdul Gani untuk jabatan barunya. Semoga amanah dan saya tunggu inovasi-inovasi yang dapat mengembangkan bidang registrasi, pembinaan, serta kesehatan dan perawatan. Selamat datang pada Jajaran Struktural Rutan Masohi," pesan Kepala Rutan Masohi, Bayu Muhammad kepada Gani.
Selanjutnya Bayu memberikan penghargaan Pattimura Masohi Periode Juli 2021 kepada 1 (orang) P2U (Petugas Penjaga Pintu Utama) atas nama Ihsan Aji. Penghargaan diberikan berdasarkan kinerja, perilaku dan absensi yang telah ditunjukan selama satu bulan terakhir.
"Jadikan penghargaan yang diberikan menjadi tolak ukur untuk diri sendiri. Tingkatkan terus kinerja sehingga pemberian penghargaan Pattimura Masohi dapat menjadi tolak ukur bagi teman-teman lainnya untuk mendapatkan Pattimura Masohi pada periode selanjutnya," ungkap Bayu.
Pada kesempatan ini Bayu juga melepaskan 1 (satu) orang pegawai atas nama Dahlan Rumau yang mendapatkan jabatan baru pada Lapas Kelas III Geser menjadi Kepala Subseksi Pembinaan. "Yang dicapai oleh bapak Rumau sebenarnya sama seperti bapak Gani, hanya saja bapak Gani mendapatkan jabatan masih pada Rutan Masohi. Bapak Rumau mendapatkan rumah baru, sampaikan salam hangat dari kami kepada keluarga baru di Geser. Sambung terus silahturahmi yang telah kita dibangun, pintu kami akan terus terbuka lebar untuk bapak Rumau," ungkap Bayu.
Sebagai penutup Bayu tidak lupa mengingatkan untuk tetap menjaga kesehatan karena benteng terakhir yang dimiliki diri masing-masing adalah imunitas.
Pengecekan dilakukan untuk melihat situasi dan kondisi blok hunian serta Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) penghuni blok karena beberapa hari terakhir Kota Masohi diselimuti cuaca yang sangat tidak bersahabat.
"Langsung sampaikan kepada petugas jika sudah merasa tidak enak badan. Sebisa mungkin menjaga kesehatan dengan baik terlebih akhir-akhir ini hujan terus menerus," pesan Bayu kepada para WBP.
Pada kesempatan ini juga digunakan Bayu untuk melakukan pendekatan kepada para tahanan yang baru masuk ke dalam Rutan Masohi dengan menanyakan apakah sudah mendapatkan putusan pidana atau belum. Saat ini Rutan Masohi sudah menerapkan Sidang Online untuk para tahanan sehingga tahanan tidak perlu lagi hadir langsung di Kejaksaan Negeri Maluku Tengah untuk mengikuti sidang. Sidang Online diberlakukan demi mengurangi kontak dengan pihak luar dan memotong rantai penyebaran virus Covid-19.
Beberapa diantaranya seperti pelaksanaan malam takbiran terbatas di dalam Masjid Darussalam Rutan Masohi dan pelaksanaan Sholat Ied secara internal yang diikuti beberapa petugas dan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) secara khidmad dan khusyuk.
Dalam kesempatan yang tersedia secara simbolis Kepala Rutan Masohi, Bayu Muhammad menyerahkan jumlah hewan terkumpul dari Rutan kepada panitia penyembelihan hewan kurban untuk dilaksanakan sesuai dengan rencana. Adapun yang diserahkan yaitu hewan satu ekor sapi dan dua ekor kambing yang kemudian daging potong untuk dibagikan kepada masyarakat di luar dan dalam Rutan serta sebagian lagi dimasak dan diolah oleh dapur Rutan untuk dikonsumsi WBP Rutan Masohi.
Adapun dalam laporan ketua panitia menyampaikan pelaksanan penyembelihan dibagi menjadi 2 hari, hari ini dan esok Rabu (21/7).
Dalam sambutannya kali ini Karutan menyampaikan sesuai dengan Tema "Semangat Berkurban Untuk Kebersamaan Pada Masa Pandemi", yang perlu digarisbawahi adalah semangat. Walaupun belum bisa berkurban secara langsung, semoga tetap dapat mentauladani nilai semangat untuk berkurban.
"Tidak perlu perayaan yang meriah, yang terpenting masih dapat merayakan dengan khidmat," tambah Bayu.
Ketiga WBP tersebut merupakan pemuka yang mendapatkan perpanjangan progam Asimilasi Rumah sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 24 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Besyarat (PB), Cuti Menjelang Bebas (CMB), dan Cuti Bersyarat (CB) bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19 di dalam Lapas / Rutan.
Surat Keputusan (SK) Asimilasi Rumah diberikan langsung oleh staf Pelayanan Tahanan Rutan Masohi, Sukardi dan Melkianus Sinay, kepada ketiga WBP yang telah memenuhi persyaratan administratif untuk mendapatkan program Asimilasi Rumah. Sebelum dilakukan pengeluaran, telah diberikan arahan oleh Pembimbing Kemasyaraktan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Ambon selaku Bapas yang mengawasi ketiga narapidana tersebut selama menjalani program Asimilasi Rumah."Jangan lupa untuk melapor kepada Bapas, karena masa pidana belum sepenuhnya berakhir. Juga untuk mudah dihubungi oleh kami karena pengurusan pemberian PB belum selesai," pesan Melky.
Kepala Rutan Masohi, Bayu Muhammad berpesan kepada ketiga WBP untuk tidak mengulangi perbuatan yang membuat mereka masuk ke dalam jeruji besi dan jangan takut untuk memulai kehidupan baru di luar sana, "Kalian sudah berperilaku baik selama berada di dalam Rutan yang juga merupakan salah satu indikator untuk mendapatkan program Asimilasi Rumah. Tunjukan kepada masyarakat bahwa kalian betul-betul menyesal atas apa yang kalian lakukan dengan menunjukan perilaku baik kepada masyarakat seperti apa yang kalian lakukan selama berada di dalam Rutan," pesan Bayu.
Ketiga WBP tersebut menyampaikan bahwa pelayanan yang diberikan oleh Rutan Masohi sudah sangat baik dan bersyukur karena bisa mendapatkan program Asimilasi Rumah ini dengan gratis, tanpa ada pungutan biaya mulai dari awal pengurusan hingga menjalankan program Asimilasi Rumah. Ketiga WBP tersebut juga menyampaikan rasa terimakasih telah dibina, dirawat dan diberi pembekalan yang baik sehingga mereka benar-benar bisa diterima di tengah keluarga dan masyarakat.
Setelah sekian lama cuaca di Kota Masohi diselimuti oleh hujan, langit cerah akhirnya kembali hadir menghangati pagi hari. Kesempatan ini digunakan oleh Kepala Rutan Masohi, Bayu Muhammad untuk memberikan arahan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Masohi di bawah sinar matahari sekaligus berjemur demi menambah asupan Vitamin D.
Berjemur sudah menjadi salah satu rutinitas yang dilakukan semenjak Pandemi Covid-19 melanda seluruh negara. Walau tidak dapat membunuh virus Corona, tetapi bisa untuk meningkatkan imun tubuh. Sudah ada beberapa warga Kota Masohi dan satu tenaga kesehatan RSUD Kota Masohi yang terpapar Virus Covid-19 Varian Delta, dengan demikian Bayu lebih mewanti-wanti kepada seluruh WBP untuk lebih menjaga kesehatan masing-masing.
“Penyebaran varian Delta sangat pesat karena dapat tertular melalui udara. Selalu waspada dengan menerapkan protokol kesehatan 5M (Memakai masker, Mencuci tangan dengan air mengalir, Menjaga jarak, Menghindari kerumunan serta Membatasi aktifitas) karena imun tubuh adalah benteng terakhir yang kita semua miliki untuk diri sendiri,” tekan Bayu kepada para WBP.
Dalam kesempatan ini juga digunakan untuk memberikan sosialisasi mengenai kepedulian Kementerian terhadap para WBP dengan menerbitkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) perpanjangan pemberian asimilasi rumah yang menjadi Permenkumham No. 24 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangn Penyebaran Covid-19.
“Setelah ini kami akan memanggil satu persatu Narapidana yang masa 2/3 pidana memenuhi untuk mendapatkan asimilasi rumah, dimintakan untuk dapat memberitahu kami penjamin yang dapat bertanggungjawab saat kalian mendapatkan asimilasi rumah nanti, karena asimilasi rumah belum sepenuhnya selesai menjalani masa pidana,” ungkap Sukardi, selaku staf Pelayanan Tahanan Rutan Masohi.
Kegiatan diakhiri dengan pemberian semangat oleh Karutan kepada para WBP agar tetap semangat menjalani masa pidana dalam kondisi tubuh yang sehat.
Selain tahap kedua, diberikan juga Vaksin Tahap Pertama kepada pegawai yang belum mendapatkan vaksin sebelumnya.
Penyuntikan vaksin Covid-19 dilakukan sebanyak dua kali bertujuan untuk mengoptimalkan antibodi yang dibentuk oleh tubuh. Dengan demikian, tubuh akan memiliki respons kekebalan yang lebih kuat dalam melawan virus Covid-19.
Jajaran Rutan Masohi sangat antusias untuk mendapatkan vaksinasi Covid-19 dikarenakan penyebaran virus Covid-19 yang semakin meningkat dan vaksinasi adalah salah satu upaya untuk memutus rantai penyebaran virus Covid-19, setidaknya untuk diri sendiri.
Kepala Rutan Masohi, Bayu Muhammad tidak lupa mengingatkan para Jajaran untuk terus menerapkan Protokol Kesehatan 5M (Memakai masker, Mencuci tangan dengan air mengalir, Menjaga Jarak, Menghindari Kerumunan serta Membatasi aktifitas).
"Walaupun sudah mendapatkan vaksinasi tahap dua, tetap menjaga kesehatan dengan protokol kesehatan yang telah dianjurkan pemerintah karena vaksinasi saja tidak cukup untuk mencegah virus Covid-19," ungkap Bayu.
Partisipasi Jajaran Rutan Masohi dalam menerima vaksinasi Covid-19 turut serta membantu program Pemerintah Daerah Maluku Tengah yang tengah mengupayakan pemberian satu juta vaksin perharinya.
Jajaran Rutan Masohi yang baru saja mendapatkan dosis vaksinasi tahap pertama dijadwalkan akan mendapatkan dosis tahap kedua pada 31 Juli 2021 mendatang.
Dengan mengusung tema "Transformasi Polri yang Presisi Mendukung Percepatan Penanganan Covid-19 Untuk Masyarakat dan Pemulihan Ekonomi Menuju Indonesia Maju", acara diawali dengan laporan oleh ketua panitia acara menyampaikan terlaksananya beberapa rangkaian kegiatan menyambut Hari Bhayangkara ke-75 yaitu, Donor Darah, Vaksin Serentak, Bhakti Sosial, Upacara Ziarah serta Anjangsana.
Kepala Polres Maluku Tengah, AKBP Rositah Umasugi, mengatasnamakan Kepala Polda Maluku, Irjen Pol Refdi Andri, menyampaikan rasa terima kasih kepada seluruh pihak yang telah memberikan bantuan dan dukungan pada saat melaksanakan tugas sehingga Kepolisian Negera Republik Indonesia menjadi lembaga negara yang dinilai memiliki kinerja terbaik.
"Atas nama Polres Maluku Tengah saya mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Maluku Tengah dan seluruh Pemerintah Daerah maupun Instansi yang ada di Maluku Tengah atas dukungan yang diberikan. Semoga singeritas antara kami dan para instansi semakin kuat dan baik," ungkap Rositah.
Penyebaran Covid-19 semakin meningkat, sudah banyak daerah yang menjadi zona merah sehingga Rositah menyampaikan bahwa saat ini sedang dilaksanakan vaksinasi massal bagi masyarakat Maluku Tengah, diupayakan bisa memberika satu juta vaksin perhari. Virus Covid-19 belum bisa dicegah jadi perlu memproteksi diri dengan vaksinasi.
Acara diakhiri dengan pemotongan tumpeng oleh Kapolres dan diserahkan kepada personil tertua dan termuda pada Polres Maluku Tengah.
Pemberian Asimilasi Rumah ini sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Bersyarat bagi Narapidana dan Anak dalam rangka Pencegahan dan Penanggulagan Penyebaran COVID-19 di dalam Rutan.
Surat Keputusan Asimilasi Rumah tersebut diberikan langsung oleh Staf Pelayanan Tahanan, Melkianus Sinay, kepada dua orang WBP tersebut. Melky berpesan untuk tidak singgah kemanapun setelah keluar dari Rutan, langsung menuju ke rumah masing-masing supaya keluarga tidak khawatir. Melky juga tidak lupa mengingatkan untuk tetap mengikuti Pembinaan yang diberikan oleh Balai Pemasyarakatan karena masa pidana belum sepenuhnya selesai.
Kedua WBP tersebut menyampaikan bahwa pelayanan yang diberikan oleh Rutan Masohi sudah sangat baik dan bersyukur karena bisa mendapatkan program Asimilasi Rumah ini dengan gratis, tanpa ada pungutan biaya mulai dari awal pengurusan hingga menjalankan program Asimilasi Rumah. Kedua WBP tersebut juga menyampaikan rasa terimakasih telah dibina, dirawat dan diberi pembekalan yang baik sehingga mereka benar-benar bisa diterima di tengah keluarga dan masyarakat.
Pandemi COVID-19 yang berlangsung sejak tahun 2020 ternyata tidak menyurutkan semangat dan komitmen jajaran Pemasyarakatan untuk memerangi peredaran gelap narkotika. Sepanjang tahun 2020 hingga saat ini, sebanyak 286 upaya penyelundupan barang haram tersebut ke dalam Lapas dan Rutan berhasil digagalkan oleh petugas. Selasa (29/6)
Semakin beragamnya modus untuk menyelundupkan narkotika menjadi tantangan bagi Pemasyarakakatan untuk selalu melakukan deteksi dini dan penanganan serius. Pemasyarakatan terus berkomitmen dan berkontribusi dalam upaya mencegah, mengungkap, dan memberantas narkotika. Dalam hal ini, Pemasyarakatan juga meningkatkan sinergi dengan Aparat Penegak Hukum lainnya, seperti Kepolisian Republik Indonesia dan Badan Narkotika Nasional.
Pemindahan 669 narapidana bandar narkoba ke Lapas Super Maximum Security pun sudah dilakukan sejak tahun 2020. Ratusan bandar tersebut dipindahkan dari berbagai wilayah di Indonesia.
Pada peringatan Hari Anti Narkotika Internasional tahun 2021 ini, Pemasyarakatan juga ingin mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk turut serta memerangi peredaran gelap narkotika. Sinergi dengan APH dan masyarakat sangat diperlukan untuk menjangkau wilayah yang lebih luas, sehingga pencegahan dan penanganannya lebih optimal.
Rutan Masohi mengikuti teleconference Pemahaman Hukuman Disiplin di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM yang diadakan oleh Biro Kepegawaian Kementerian Hukum dan HAM, Senin (28/6).
Dalam kegiatan tersebut, disosialisasikan prinsip pemberian hukuman disiplin sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.53 Tahun 2010, yang pada dasarnya pemberian Hukuman Disiplin ada di tangan atasan langsung masing-masing pegawai. Apabila atasan langsung mengetahui bahwa ada pegawai yang melakukan pelanggaran tetapi tidak menindaklanjuti, maka atasan langsung yang bersangkutan akan mendapatkan hukuman disiplin yang sama seperti pegawai tersebut.
Sebagai tambahan Kepala Subbagian Pembinaan dan Penghargaan Pegawai III Biro Kepegawaian, Yanvaldi Yanuar menyampaikan bahwa disiplin kerja merupakan modal utama seorang pegawai.
"Disiplin pegawai dapat dilihat dari mengisi jurnal harian, apakah mengisi setiap hari atau hanya perminggu, bahkan tidak sedikit yang baru mengisi pada saat batas waktu penilaian. Disiplin dimulai dari diri sendiri, jika seorang pegawai mampu menunjukan rasa disiplin pada dirinya, maka akan bercermin pada disiplin pada tanggungjawab pekerjaan yang dimiliki pegawai tersebut," Ungkap Yanvaldi.
Pelaksanaan apel pagi pegawai Rutan Masohi pada penghujung bulan ditandai dengan pemberian penghargaan Pattimura Masohi kepada pegawai yang telah maksimal memberikan kinerja selama satu bulan terakhir, Senin (28/6).
Pattimura Masohi periode Juni 2021 diberikan kepada staf Pelayanan Tahanan atas nama Melkianus Sinay.
Dalam amanatnya Kepala Rutan Masohi, Bayu Muhammad berharap pemberian penghargaan tersebut dapat memicu semangat untuk bekerja lebih baik lagi di bulan berikutnya dan dapat menjadi contoh untuk pegawai lain.
Tidak lupa Bayu mengingatkan untuk tetap menjaga kesehatan karena penyebaran virus Covid-19 semakin meningkat. “Persiapkan diri untuk Vaksinasi Covid tahap II yang akan dilaksanakan pada tanggal 3 Juli nanti, terlebih pada musim pancaroba seperti saat ini. Kesehatan sangat penting bukan untuk organisasi, tetapi untuk diri sendiri,” tambah Bayu.
Menyusul 4 (empat) orang pegawai yang lebih dahulu mendapatkan kenaikan pangkat secara reguler, Rutan Masohi kembali melaksanakan apel penyematan tanda pangkat kepada 2 (dua) orang pegawai, Senin (28/6).
Kenaikan pangkat melalui penyetaraan ijazah (PI) didapatkan oleh pegawai atas nama Sukardi, S.H. dan M. Akip Marasabessy, S.E. yang berhasil memperoleh gelar sarjana. Penyematan tanda pangkat III/a disematkan langsung oleh Kepala Rutan Masohi, Bayu Muhammad.
Bayu menyampaikan kenaikan pangkat merupakan hak & kewajiban pegawai yang diberikan oleh negara sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil.
“Selamat atas pangkat baru yang didapat, tingkatkan kinerja dengan pangkat yang didapat dan semoga dapat menimbulkan semangat kepada pegawai lainnya untuk juga melanjutkan pendidikan kejenjang yang lebih tinggi lagi,” ungkap Bayu.
Kegiatan dihadiri langsung oleh Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku, La Margono, Kepala Rutan Masohi, Bayu Muhammad, Kepala Lapas Khusus Anak (LPKA) Ambon, Catherian V. Picauly dan Kepala Subbagian Tata Usaha Kantor Imigrasi Ambon beserta para Jajaran serta Penasehat Umum Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kementerian Hukum dan HAM Maluku, Rachmatia Pumpa beserta para anggota dan Ketua Paguyuban Ibu Pemasyarakatan (PIPAS) Maluku, Nurmila Hehalatu beserta para anggota.
Sembako diberikan melalui Imam Masjid Al Falah Desa Saunalu, Ismail Samiun dan Kalsis Teluti Jemaat GPM Saunalu, Chrismis Lawalata.
"Kami menyampaikan rasa terima kasih yang begitu besar kepada seluruh jajaran Kementerian Hukum dan HAM Maliku atas bantuan yang sangat membantu dan bermanfaat bagi kami korban bencana," ucap Pendeta Chrismis.
Kepala Rutan Masohi, Bayu Muhammad mendampingi Tim TI Ditjenpas dan Plt. Kadivpas Maluku mengunjungi Rutan Ambon, Jumat (18/06).
Rutan Masohi menghadiri Sosialisasi Teknis Pemasyarakatan Bidang Pembinaan, Pembimbingan dan Teknologi Informasi yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku di Ambon, Kamis (17/06).
Dalam sambutannya Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Maluku, Andi Nurka menyampaikan untuk mengikuti kegiatan dengan serius karena kegiatan SPPT-TI ini sangat penting ditengah pesatnya perkembangan teknologi informasi.
Diharapkan sosialisasi tersebut dapat mewujudkan implementasi SPPT-TI dalam sinergitas bersama Aparat Penegak Hukum (APH).
Kepala Rutan Masohi, Bayu Muhammad menghadiri Forum Rapat Koordinasi DILKUMJAKPOL Wilayah Maluku dengan mengusung tema “Mewujudkan Sinergitas Menuju Reformasi Digital Dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu”, Kamis (17/6).
Rapat koordinasi dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku, Andi Nurka dan turut dihadiri oleh Kepala Pengadilian Tinggi Ambon, Kepala Kejaksaan Negeri Maluku, Kepala Kepolisaan Daerah Maluku, jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan Maluku.
Dalam sambutannya Andi menyampaikan bahwa sistem peradilan pidana terpadu menjadikan dasar terselenggaranya peradilan pidana demi melindungi hak-hak dasar tersangka dan terpidana, oleh karenanya sangat perlu dilaksanakannya forum ini yang melibatkan Aparat Penegak Hukum (APH) terkait.
Acara dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh narasumber dari masing-masing APH dalam diskusi panel dengan penyampaian Daftar Inventaris Masalah (DIM). Dalam kesempatan kali ini Sosialisasi Penanganan Perkara Pidana Secara Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI) menjadi pembahasan utama dalam pengembangan sistem peradilan. Hal tersebut menjadikan sinergitas, transparansi dalam penegakan sistem peradilan pidana terpadu.
Rakor ditutup dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) para Ka.UPT Pemasyarakatan Maluku tentang pemanfaatan SPPT-TI.