PERINTAH HARIAN
DASA ADI BRATA
DIREKTUR JENDERAL PEMASYARAKATAN (Surat Perintah Direktur Jenderal Pemasyarakatan No: PAS-HH.01.04-12 Tanggal 5 Mei 2020
Tentang Perintah Harian Dasa Adi Brata Direktur Jenderal Pemasyarakatan)
Laksanakan tugas sesuai dengan SOP dan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta hindari pelanggaran sekecil apapun.
Wujudkan kewibawaan institusi Pemasyarakatan dengan memelihara lingkungan perkantoran yang bersih, indah, rapi dan nyaman serta meningkatkan kualitas layanan berbasis e-Gov dalam rangka Good Governance.
Tingkatkan kedisiplinan dan kinerja dengan menjaga kejujuran, kesetiaan, dan dedikasi serta berpakaian dinas sesuai peraturan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.
Menjunjung tinggi integritas sebagai Aparatur Negara yang bersih dan bebas dari segala bentuk penyalahgunaan narkoba dan berperan aktif melakukan pencegahan peredaran narkoba sebagaimana ikrar Tri Dharma Petugas Pemasyarakatan.
Bekerja secara professional, tidak melakukan pungutan liar/ praktik korupsi, dan memastikan tidak ada Hand Phone, Narkoba, Senjata Tajam dan barang terlarang lainnya di Lapas/Rutan/ LPKA dengan melakukan razia/ penggeledahan kamar dan blok hunian.
Kadivpas dan Ka. UPT bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi, serta implementasi Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan, pencapaian Target Kinerja Kementerian Hukum dan HAM Tahun 2020 dan target copaian Resolusi Pemasyarakatan Tahun 2020 pada wilayah dan UPT masing-masing.
Kadivpas dan Ko. UPT wajib membuat laporan seketika melalui Whatsapp dengan format Laporan Atensi Pimpinan ditujukan kepada: Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Direktur terkait dan Kepala Kantor Wilayah.
Kadivpas dan Ka. UPT melakukan counter berita negatif tentang Pemasyarakatan, dengan melakukan konfirmasi dan klarifikasi terhadap pihak terkait.
Kadivpas dan Ka. UPT membangun sinergitas dan kolaborasi dengan TNI/ Polri dan Pemerintah Daerah serta Mitra Pemasyarakatan.
Kadivpas dan Ka. UPT mewujudkan kekompakan dan soliditas Korps Pemasyarakatan yang harmonis dan kondusif, antara atasan dengan bawahon maupun sesama Petugas Pemasyarakatan.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan,
Reynhard Silitonga